MATERI RAPAT RANTING 2 HALONG

Print Friendly and PDF



ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
DAERAH PULAU AMBON
CABANG KYRIE ELEISON II
PENGURUS RANTING II HALONG
Jln. Wolter Monginsidi – Halong Baru











 











MATERI

RAPAT RANTING – XXII
DI HALONG
Minggu, 14 April 2013


Ingatlah Moto Kita :
Kamu Adalah Garam dan Terang Dunia




Tema                :    “TUHAN ITU BAIK BAGI SEMUA CIPTAAN”
Sub Tema         :    Menjadi Gereja yang diberkati untuk menghadirkan kesejahteraa, keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan dalam konteks masyarakat kepulauan yang majemuk.
















RANCANGAN
NAMA PESERTA
RAPAT RANTING XXII– TAHUN 2013


A. Peserta Biasa
I.  Pengurus Ranting

            1.   Sdr.Elvis Ch Lahallo                                             Ketua Ranting
            2.   Sdr.Elvido Radjawane                                          Ketua I
            3.   Sdr. Rido Leuwol                                                 Ketua II
`           4.   Ny. Ika Herman                                                    Ketua III
            5.   Sdr. Coken Hattu                                                  Ketua IV
            6.   Sdri. Moren Manusiwa                                         Ketua V
            7.   Sdri. Aci Pembuaian                                             Sekretaris Ranting
            8.   Sdr. Ferry Koritelu                                                Sekretaris I
            9.   Sdr. Angky Wattimury                                         Sekretaris II
            10. Sdr. Olky Oneputty                                              Sekretaris III
            11. Sdr. Yani Schaduw                                               Sekretaris IV
            12. Sdri. Jean Anakotta                                              Sekretaris V
            13. Sdri. Jean Lawalata                                               Bendahara Ranting
            14. Sdr. Valdo Matakupang                                       Bendahara I
            15. Sdr. Endy Fatlolona                                              Bendahara II

II.Anggota Ranting
                       
            1.   Sdri.Hesty Rumahloine                                         21. Sdri. Ana Madendang
            2.   Sdri. Ona Pattiwaelapia                                        22. Sdri. Norsalina Djapandjatai
            3.   Sdri. Onya Sopacua                                              23. Sdri. Jerry Lawalata
            4.   Sdri. Mario Wenno                                               24. Sdri. Lulu Manusiwa
            5.   Sdri. Ansye Kalaipupin                                         25. Sdr. Etmy Tupamahu
            6.   Sdr. Sandro Putuhena                                           26.
            7.   Sdr. Anthon Sahetapy                                          27.
            8.   Sdri. Ketna Nahusona                                           28.
            9.   Sdri. Ona. Notanubun                                           29.
            10. Sdri. Eta. Notanubun                                            30.
            11. Sdr. Dony Roswandy                                           31.
            12. Sdri. Hesty Matahelumual                                    32.
            13. Sdr. Avin Laisina                                                  33.
            14. Sdri. Vita Latuasan                                               34.
            15. Sdr. Elon Suripatty                                               35.
            16. Sdr. Erol Matahelumual                                        36.
            17. Sdr. Marco Nussy                                                 37.
            18. Sdr. E. Werinussa                                                 38.
            19. Sdr. E.Radjawane                                                 39.
            20. Sdr. Nus Oktoseja                                                 40.

          II.Majelis Jemaat (Yang bertugas di sektor)

1.   Ibu.A.Anakotta                                                   11.  Ibu.O.Anakotta
2.   Ibu.W.Tamamekeng                                            12.  Bpk.J.Ririhena
3.   Ibu.Y.Sapulette                                                   13.  Bpk.A.Uneputty   
4.   Ibu.N.Siwalette                                                   14.  Ibu.O.Tohatta
5.   Ibu.N.Leatomu                                                    15.  Bpk.A.Manusiwa
6.   Bpk.Y.Hattu                                                        16.  Bpk.P.Pattiasina
7.   Ibu.E.Suripatty                                                    17. Ibu.I.Lawalata
8.   Ibu.E.Simatau                                                      18.  Ibu.I.Herman
9.   Ibu.A.Kaya                                                         
10. Ibu.C.Mairuhu
B.Peserta Luar Biasa
         I. Pembina Ranting

1.      Ibu.J.Anakotta
2.      Ibu. A. Mustamu
3.      Ibu. A Tisera
4.      Ibu. L. Werinussa
5.      Bpk.Y.Roswandy
6.      Ibu. A.Anakotta
7.      Bpk.E. Suripatty

       II. Konsultan/Undangan

            1.   Pengurus Cabang Kyrie Eleison II
            2.   Ketua Majelis Jemaat GPM Halong
3.   Pemerintah Negeri Halong
            4.   Panitia Pembangunan Gedung Sekretariat
            5.   Senioritas AMGPM Ranting II Halong
6.   Para Donatur

       III.Peninjau

1.       Pengurus Remaja Dapel Halong Baru



Ditetapkan di    : Halong
Pada tanggal     : 14 April 2013



PIMPINAN SIDANG


Sdr. E. Ch. Lahallo
Ketua
Sdri. Aci Pembuaian
Sekretaris
























TATA TERTIB
RAPAT RANTING XXII
Angkatan Muda GPM Ranting II Halong


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.    Rapat Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Ranting, dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2g dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM bab IV pasal 15.
2.    Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3.    Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting.
4.    Penyelenggaraan Rapat Ranting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Ranting AMGPM.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting adalah (ART Bab IV Pasal 15 ayat 11)
1.    Menilai Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Ranting
2.    Menetapkan Garis-garis Besar Program dua tahunan dan program kerja serta APB Tahun Pertama periodesasi kepengurusan baru.
3.    Memilih Pengurus Ranting
4.    Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.

BAB III
PESERTA
Pasal 3
1.      Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari:
a.    Pengurus Ranting
b.   Semua Anggota Ranting yang terdaftar
c.    Ketua Majelis Jemaat atau unsur Majelis Jemaat Sektor (Ketua Bakopel)
2.      Selaian peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Rapat Ranting juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari:
a.    Unsur Pengurus Cabang
b.   Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.      Hak Peserta
a.     Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara (ART Bab II Pasal 3 ayat 1, jo ART Bab IV pasal 15 ayat 6), kecuali Pimpinan Gereja yang usianya diatas 45 Tahun, hanya mempunyai hak bicara (ART Bab II Pasal 2 ayat 1d pada memori penjelasan).
b.    Pengurus Cabang dalam kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi di tingkat Cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
c.    Undangan dan Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
2.      Kewajiban Peserta
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
3.      PeserTA Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-Sidang Pleno dan Sidang-Sidang Komisi.



BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN
Pasal 5
Rapat Ranting mempunyai Alat-Alat Kelengkapan Persidangan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1.    Pimpinan Rapat Ranting
2.    Majrelis Ketua
3.    Sidang-Sidang Pleno/Paripurna
4.    Sidang-Sidang Komisi

Pasal 6
1.    Pimpinan Rapat Ranting adalah Pengurus Ranting AMGPM (ART Bab IV pasal 15 ayat 7)
2.    Sidang-sidang dalam Rapat Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sampai terpilihnya Majelis Ketua, yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Rapat Ranting (ART Bab IV pasal 15 ayat 8).

Pasal 7
1.      Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Rapat Ranting.
2.      Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga) orang yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting (ART Bab IV pasal 15 ayat 9).
3.      Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Ranting decara bijaksana dan disahkan oleh Rapat Ranting.
4.      Sekretaris Rapat Ranting dan atau Sekretaris Persidangan adalah Sekretaris Pengurus Ranting AMGPM.
5.      Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Rapat Ranting, sebelum sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting ditutup.
6.      Wewenang Majelis Ketua di dalam Rapat Ranting adalah:
a. Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-Sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-Sidang Pleno selama Rapat Ranting berlangsung.
c.  Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-Sidang selama Rapat Ranting berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Rapat Ranting samapi pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih untuk menutup Sidang-Sidang Pleno dalam Rapat Ranting.

Pasal 8
1.      Rapat Ranting membentuk Komisi-Komisi kerja sesuai dengan kebutuhan
2.      Komisi-Komisi kerja di dalam Rapat Ranting, dapat membentuk Sub Komisi menurut Kebutuhan.
3.      Komisi-Komisi kerja Rapat Ranting bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4.      Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5.      Majelis Ketua duwajibkan untuk menghadiri Sidang-Sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6.      Pimpinan Komisi di dalam Rapat Ranting terdiri dari: seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang ditunjuk oleh Majelis Ketua.





BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RANTING AMGPM
Pasal 9
1.      Setiap Peserta Biasa (yang memiliki hak suara) mengajukan satu bakal calon Ketua Ranting dan satu bakal calon Sekretaris Ranting pada satu  kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
2.      Kertas suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, memuat nama satu orang bakal calon Ketua Ranting dan satu orang bakal calon Sekretaris Ranting.
3.      Proses perhitungan suara dilaksanakan secara bersama-sama dan dicatat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk bakal calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon Sekretaris).
4.      Bakal calon Ketua Ranting dan Sekretaris Ranting yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dan dipilih dalam Rapat Ranting.
5.      Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus Ranting, maka dibentuk Tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Rapat Ranting.
6.      Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk/dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Ranting adalah mereka yang mengikuti Rapat Ranting (Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa).
7.      Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Ranting AMGPM diatur tersendiri dalam komisi kerja Rapat Ranting sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM.

BAB VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1.      Setiap peserta Rapat Ranting mempunyai hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2.      Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3.      Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4.      Hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5.      Setiap pembicaran yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.

Pasal 11
1.      Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang serbenarnya dari dari madalah yang sementara dibicarakan.
2.      Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3.      Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB VIII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.      Sidang-sidang pleno dinyatakan sah (qorum), apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Sidang.
2.      Pengambilan Keputusan dalam Rapat Ranting dianggab sah apabila disetujuia oleh lebih dari ½ (satu per dua) peserta biasa yang hadir.

Pasal 13
1.      Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
2.      Pengambilan keputusan menyangkut orang dialkukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.




Pasal 14
1.      Tata tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk melaksanakan Rapat Ranting AMGPM.
2.      Tata Tertib ini dapat dirubah dan disepurnakan hanya oleh Lembaga Legislatif (Musyawarah Pimpinan Paripurna).
3.      Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Rapat Ranting yang belum diatur di dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Rapat Ranting sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan TATIP Raoat Ranting AMGPM ini.

Pasal 15
1.      Dengan dikeluarkannya Tata Tertib ini, maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Rapat Ranting yang selama ini dipergunakan dinyatakan tidak berlaku.
2.      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di    : Marbali, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal    : 25 Oktober 2011
                                               



PENGURUS BESAR


Pdt. Elifas. T. Maspaitella, M.Si
Ketua Umum
Pdt. Max Takaria, M.Si
Sekretaris Umum

































RANCANGAN JADWAL ACARA RAPAT RANTING XXII
AMGPM RANTING II HALONG
Minggu, 14 April 2013



NO
WAKTU
ACARA
PELAKSANA

1
07.00 – 09.00
Ibadah dan Resepsi Pembukaan
Majelis Jemaat

2
09.00 – 09.30
Istirahat/Snack Pagi
PR

3
90.30 – 10.00
Pengesahan Peserta dan Jadwal Acara
PR

4
10.00 – 10.30
Penunjukkan Majelis Ketua
PR

5
10.30 – 10.50
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Ranting Tahun 2010-2012
Majelis Ketua

6
10.50 – 11.30
Tanggapan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Ranting Tahun 2010-2012
Majelis Ketua

7
11.30 – 11.45
Demisioner Pengurus Ranting
PC

8
11.45 – 12.00
Pengantar / Pembagian Komisi
PC/Majelis Ketua

9
12.00 – 13.00
Makan Siang
PR Demisioner

10
13.00 – 14.00
Rapat Komisi
Komisi

11
14.00 – 14.30
Pleno Komisi GBPK dan Program Kerja AMGPM Ranting II Halong  Periode 2012
Majelis Ketua/
Komisi

12
14.30 – 15.00
Pleno Komisi Umum
Majelis Ketua/
Komisi

13
15.00 – 15.30
Pleno Komisi Anggaran
Majelis Ketua/
Komisi

14
15.30 -16.00
Pleno Komisi Kriteria
Majelis Ketua/
Komisi

15
16.00 – 16.30
Snack Sore
PR Demisoner

16
16.30 – 17.30
Pemilihan Ketua dan Sekretaris Ranting II Halong periode 2012-2014
Majelis Ketua

17
17.30 – 17.45
Pemilihan Tim Formatur
PR

18
17.45 – 18.15
Rapat Tim Formatur
Tim Formatur

19
18.15 – 18.30
Penyampaian Hasil Kerja Tim Formatur
Tim Formatur

20
18.30 – 18.45
Penyampaian Hasil Rapat Ranting XXII
Sekretaris Sidang

21
18.45 – 19.15
Penutup
PR Demisioner









Ditetapkan di    : Halong
Pada tanggal     : 14 April 2013



PIMPINAN SIDANG




Sdr. E. Ch. Lahallo
Ketua
Sdri. Aci Pembuaian
Sekretaris







LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS ANGKATAN MUDA GPM RANTING II HALONG
TAHUN 2011 - 2013


I. PENDAHULUAN
AMGPM Ranting II Halong dalam perjalanan pelayanan sepanjang Tahun 2011 hingga penghujung tugas dan tanggung jawab saat ini tidak pernah terlepas dari berkat dan tuntunan Tuhan Yesus Kristus Kepala Organisasi ini. Olehnya itru, kita bersyukur kepaada Tuhan Yesus Kristus, sebab hanya atas berkat dan tuntunan-NYA itu kita diberikan kesempatan untuk ada dalam suasana bergumul bersama dalam momentum pelaksanaan Rapat Ranting XXII Angkatan Muda GPM Ranting II Halong yang digelar saat ini.
Dimana, lewat momentum ini, Pengurus AMGPM Ranting II Halong selaku lembaga ekssekutif di tingkat ranting berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pelayanan sebagaimana tuntutan dari konstitusi AMGPM yang kita pegang erat bersama.
Dalam perjalanan pelayanan yang sudah terlewati, kami menyadari sungguh bahwa berbagai pencapaian maksimal sebagaimana kita harapkan bersama belum mampu kami realisasikan, bahkan cenderung memiliki berbagai kekurangan.
Apalagi, dalam rentan waktu pelayanan yang sudah kita lewati bersama hingga di penghujung tugas dan tanggung jawab saat ini tidak terlepas dari berbagai hambatan dan kesulitan yang tak bisa kita hindari. Namun begitu, berbagai habatan dan kesulitan itu harus dipandang sebagai faktor pendorong yang memotivasi kita untuk lebih mendalami konteks permasalahan yang dihadapi untuk meraih maksimaliasi pelayanan yang harus kita lakukan.
Mendahului laporan ini, perkenankan kami menyampaikan terima kasih kepada Bpk/Ibu/Sdr/i, khusus seluruh potensi AMGPM di Ranting II Halong, karena telah memberikan kesempatan dan dukungan kepada Pengurus AMGPM Ranting II Halong sepanjang perjalanan pelayanan pelayanan yang bisa dilewati, dengan hasil yang pada kesempatan ini akan kami laporkan guna dievaluasi bersama.
Kami berharap, melalui laporan dan evaluasi ini kiranya dapat menjadi cerminaan dan pijakan sebagai suatu pendewasaan para kader AMGPM yang ada di ranting ini untuk menjadikan hari-hari pelayanan di waktu mendatang akan lebih baik dari hari-hari pelayanan yang sudah kita lalui.
Selanjutnya Laporan Pertanggung Jawaban Pelayanan Pengurus AMGPM Ranting II Halong periode Tahun 2011-2013 disampaikan dengan sistematika sebagai berikut :
I.     PENDAHULUAN
II.    LAPORAN IMPLEMENTASI GBPP PERIODE 2011-2013
2.1.       LAPORAN IMPLEMENTASI PROGRAM ORGANISASI PERIODE MASA RAPAT RANTING XXI
2.2.       LAPORAN EVALUASI PROGRAM PELAYANAN DAN ANGGARAN MASA RAPAT KERJA RANTING XVIII
2.3.       LAPORAN PELAKSANAAN REKOMENDASI
III. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
IV.  HAMBATAN-HAMBATAN
V.    SARAN
V.    PENUTUP


II.    LAPORAN IMPLEMENTASI GBPP PERIODE 2011-2013
2.1.       LAPORAN IMPLEMENTASI PROGRAM ORGANISASI PERIODE MASA RAPAT RANTING XXI

Rapat Ranting XXI AMGPM Ranting II Halong yang berlangsung di Halong, menetapkan :
1. Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan  memiliki 5 Program dan 8 kegiatan
2. Bidang Pelpem memiliki  3 Program dan 7 kegiatan
3. Bidang Keesaan dan Pembinaan Umat memiliki 3 Program dan 12 kegiatan
4. Bidang PI dan Komunikasi memiliki 3 Program dan 3 kegiatan
5. Bidang Finansial dan Ekonomi memiliki 1 Program dan 7 kegiatan.


Adapun pelaksaan program pada masing-masing bidang sebagaimana tersebut di atas adalah   sebagai berikut.

I.          Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan
1.      Program Sarana dan Prasarana
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Kelanjutan Kerja Gedung Sekretariat AMGPM Ranting II Halong
Dalam periodeniasi tahun 2011 telah dilaksanakan pembangunan lanjut, namun belum maksimal.

2.      Program Penataan Sistem Administrasi
Program ini mempunyai 2 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Updating Data Ranting
Kegiatan ini sudah dilaksanakan, namun harus dimaksimalkan lagi.
Ø  Sosialisasi AD/ART, PO, GBPP, KUP
Kegiatan ini sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal.

3.      Program Sistem dan Pelaksanaan Laporan
Program ini mengangkat 2 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Memberikan laporan perkembangan ranting ke Cabang
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dalam berbagai koordinasi lisan.
Ø  Memberikan laporan perkembangan ranting ke Majelis Jemaat
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dalam berbagai koordinasi lisan.
4.      Program Pelaksanaan Rapat
Program ini memiliki 3 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Pelaksanaan Rapat Ranting
Kegiatan ini belum dilaksanakan, sebab seharusnya yang dilaksakan adalah Rapat Kerja Ranting (Raker) dahulu dan bukan Rapat Ranting
Ø  Rapat Evaluasi Antara Pengurus Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan sebagaimana kebutuhan
Ø  Rapat teknis dengan Panitia Gedung Sekretariat dengan melibatkan Majelis Jemaat
Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2011 di Rumah Keluarga Ot Lawalata (Ketua Panitia) dan Gedung Gereja Gilgal

5.      Program Penggalian Sejarah
Program ini memiliki 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Melengkapi data sejarah ranting II Halong
Kegiatan ini belum dapat dilaksanakan

II.    Bidang Pelpem
1.      Kepedulian Lingkungan dan Bahkti Sosial
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Bakti Sosial
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Gedung Sekretariat sesuai kebutuhan

2.      Kepekaan Sosial Pemuda
Program ini mempunyai 5 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Pelayanan Orang Sakit
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dengan baik.
Ø  Pelayanan orang duka
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dengan baik.
Ø  Kunjungan kepada AR/PR yang kurang aktif
Kegiatan ini sudah dilaksanakan, namun belum maksimal.
Ø  Pelayanan HUT
Kegiatan ini tidak terealisasi dengan maksimal.
Ø  Pelayanan lain-lain
Kegiatan ini sudah terealisasi lewat berbagai pelayanan di wilayah AMGPM Ranting II Halong.

3.      Peningkatan Minat dan Bakat Pemuda
Program ini mengangkat 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Sepakbola gawang mini
Kegiatan ini belum dapat dilaksanakan.

III. Bidang Kebinum 
1.      Peningkatan Mutu Ibadah
Program ini mempunyai 4 kegiatan, yaitu :
Ø  Ibadah Ranting
Kegiatan ini terealisasi dengan baik lewat ibadah pada setiap hari Kamis, walau terkadang mengalami perubahan hari karena penyesuaian dengan ibadah cabang.
Ø  Ibadah Cabang
Kegiatan ini selalu diikuti sesuai agenda ibadah cabang.
Ø  Ibadah Koinonia
Kegiatan ini belum dapat terlaksana karena jadwal kegiatannya berdekatan dengan pelaksanaan HUT Ranting.
Ø  Ibadah Dapua
Kegiatan ini telah diikuti sesuai dengan informasi ibadah yang sampai ke ranting.

2.      Hari-Hari Besar Gerejawi dan Organisasi
Program ini mempunyai 8 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Paskah Ranting
Kegiatan ini belum dilaksanakan karena dijadlawkan di bulan April 2012
Ø  HUT Ranting
Kegiatan ini telah dilakukan pada 4 Agustus 2011 di Gedung Sekretariat AMGPM Ranting II Halong
Ø  Natal Ranting
Kegiatan ini telah dilakukan pada 11 Desember 2011 di Gedung Sekretariat AMGPM Ranting II Halong
Ø  HUT Cabang dan Natal Cabang
Telah diikuti pada 5 Desember 2011 di Gedung Gereja Elohim-Latta
Ø  Paskah Cabang
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipasi yang akan dilaksanakan pada April 2012
Ø  HUT Dapua
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipan yang diikuti beberapa warga ranting.
Ø  Natal Dapua
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipan yang diikuti beberapa warga ranting



3.      Kerjasama dengan Aparatur Penyelenggara Gereja
Program ini mengangkat 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Konseling dan Pastoralia
Kegiatan ini tidak terlaksana bagi pengurus AMGPM Ranting II Halong terpilih. Ini disebabkan karena kurangnya koordinasi antara pengurus yang lama bersama dengan MJ.

IV. Bidang Pikom
1.      Pemanfaatan Media Komunikasi dan Informasi
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Pemanfaatan Papan Informasi
Kegiatan ini telah dilaksanakan. Walaupun belum maksimal, tetapi telah dilakukan juga perbaikan terhadap Papan Informasi tersebut.

2.      Pengembangan Vocal Group
Ø  Mengaktifkan Vocal Group
Kegiatan ini sudah dilaksanakan, tetapi belum maksimal. Namun, ada pula pembentukan Paduan Suara sesuai dengan kebutuhan.

V.    Bidang Finek
1.      Penggalian Dana
Program ini mempunyai 7 kegiatan, yaitu :
Ø  Donatur
Kegiatan ini telah terlaksana dalam bentuk pemberian secara sukarela oleh Pembina dan beberapa orang tua.
Ø  Iuran Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam bentuk penagihan di setiap ibadah ranting dan di setiap rumah-rumah anggota ranting pada setiap minggu pertama dan kedua berjalan, tapi belum disadari secara maksimal.
Ø  Amplop Syukur HUT Ranting
Kegiatan in tidak dilaksanakan.
Ø  Amplop Syukur Natal Ranting
Kegiatan ini sudah dilaksanakan saat Natal Ranting
Ø  Kalender 2012
Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan.
Ø  Celengan
Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam setiap ibadah ranting
Ø  Bazaar
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dalam bentuk penjualan Ayam Bakar di RM. Istana Berkat 15 November 2011

2.2.       LAPORAN EVALUASI PROGRAM PELAYANAN DAN ANGGARAN MASA RAPAT KERJA RANTING XVIII

Rapat Ranting XXI AMGPM Ranting II Halong yang berlangsung di Halong, menetapkan :
1. Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan  memiliki 5 Program dan 8 kegiatan
2. Bidang Pelpem memiliki  3 Program dan 7 kegiatan
3. Bidang Keesaan dan Pembinaan Umat memiliki 3 Program dan 12 kegiatan
4. Bidang PI dan Komunikasi memiliki 3 Program dan 3 kegiatan
5. Bidang Finansial dan Ekonomi memiliki 1 Program dan 7 kegiatan.


Adapun pelaksaan program pada masing-masing bidang sebagaimana tersebut di atas adalah   sebagai berikut.

I.              Bidang Organisasi dan Kerumahtanggaan
1.      Program Sarana dan Prasarana
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Kelanjutan Kerja Gedung Sekretariat AMGPM Ranting II Halong
Program ini telah dilaksanakan dan masih terus dilaksanakan.

2.      Program Penataan Sistem Administrasi
Program ini mempunyai 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Melengkapi Data Ranting
Program ini sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal.

3.      Program Sistem dan Pelaksanaan Laporan
Program ini mengangkat 2 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Memberikan laporan perkembangan ranting ke Cabang
Kegiatan ini hanya sempat dilaksanakan dalam berbagai koordinasi lisan.
Ø  Memberikan laporan perkembangan ranting ke Majelis Jemaat
Kegiatan ini hanya empat dilaksanakan dalam berbagai koordinasi lisan.

4.      Program Pelaksanaan Rapat
Program ini memiliki 3 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Pelaksanaan Rapat Ranting
Kegiatan ini sementara dilaksanakan.
Ø  Rapat Evaluasi Antara Pengurus Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan sebagaimana kebutuhan
Ø  Rapat teknis dengan Panitia Gedung Sekretariat dengan melibatkan Majelis Jemaat
Kegiatan ini hanya berlangsung dalam berbagai koordinasi lisan guna melanjutkan proses pembangunan Gedung Sekretariat.
5.      Program Penggalian Sejarah
Program ini memiliki 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Melengkapi data sejarah ranting II Halong
Kegiatan ini belum dapat dilaksanakan

II.           Bidang Pelpem
1.      Kepedulian Lingkungan dan Bahkti Sosial
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Bakti Sosial
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Gedung Sekretariat sesuai kebutuhan

2.      Kepekaan Sosial Pemuda
Program ini mempunyai 5 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Pelayanan Orang Sakit
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dengan baik.
Ø  Pelayanan orang duka
Kegiatan ini sudah dilaksanakan dengan baik.
Ø  Kunjungan kepada AR/PR yang kurang aktif
Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal
Ø  Pelayanan lain-lain
Kegiatan ini sudah terealisasi lewat berbagai pelayanan di wilayah AMGPM Ranting II Halong.

III.        Bidang Kebinum 
1.      Peningkatan Mutu Ibadah
Program ini mempunyai 5 kegiatan, yaitu :
Ø  Ibadah Ranting
Kegiatan ini terealisasi dengan baik lewat ibadah pada setiap hari Kamis, walau terkadang mengalami perubahan hari karena penyesuaian dengan ibadah cabang.
Ø  Ibadah Cabang
Kegiatan ini selalu diikuti sesuai jadwal ibadah cabang.
Ø  Ibadah Dapua
Kegiatan ini telah diikuti sesuai dengan informasi ibadah yang sampai ke ranting.
Ø  Ibadah Pemuda
Kegiatan ini telah diikuti pada awal Tahun 2012 sebagaimana waktu pelaksanaan ibadah dimaksud oleh Majelis Jemaat GPM Halong.
Ø  Malam Pergumulan
Kegiatan ini hanya dilaksanakan sesuai kebutuhan.

2.      Hari-Hari Besar Gerejawi dan Organisasi
Program ini mempunyai 8 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Paskah Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan dan disertai dengan pemberian Natura.
Ø  HUT Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan dan disertai dengan peberian Natura.
Ø  Natal Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan dan disertai dengan pemberian Natura.
Ø  HUT Cabang dan Natal Cabang
Kegiatan ini telah diikuti pada 5 Desember 2012
Ø  Paskah Cabang
Kegiatan ini telah diikuti.
Ø  HUT Dapua
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipan yang tidak sempat diikuti oleh warga ranting.
Ø  Natal Dapua
Kegiatan ini merupakan kegiatan partisipan yang tidak sepat diikuti oleh warga ranting

3.      Kerjasama dengan Aparatur Penyelenggara Gereja
Program ini mengangkat 1 jenis kegiatan, yaitu :
Ø  Pergembalaan bagi semua Pengurus AM terpilih
Kegiatan ini belum dapat dilaksanakan karena Rapat Ranting sementara dilakdsanakan untuk memilih kepengurusan yang baru.

IV.       Bidang Pikom
1.      Pemanfaatan Media Komunikasi dan Informasi
Program ini mempunyai 1 kegiatan, yaitu :
Ø  Pemaksimalan pembuatan dan pemanfaatan Papan Informasi
Kegiatan tidak terlaksana dengan baik.

2.      Peningkatan Minat dan Bakat Senin
Ø  Perlombaan solo/duet dalam Dapel Halong Baru
Kegiatan ini belum dapat dilaksanakan.

V.          Bidang Finek
1.      Penggalian Dana
Program ini mempunyai 7 kegiatan, yaitu :
Ø  Donatur
Kegiatan ini telah terlaksana dalam bentuk pemberian secara sukarela oleh para donatur, kendati kurang maksimal.
Ø  Iuran Ranting
Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam bentuk penagihan di setiap ibadah ranting dan di setiap rumah-rumah anggota ranting pada setiap minggu pertama dan kedua berjalan, tapi belum disadari secara maksimal oleh Pengurus maupun Anggota.
Ø  Amplop Syukur HUT Ranting
Kegiatan in tidak dilaksanakan saat HUT Ranting 4 Agustus 2012.
Ø  Amplop Syukur Natal Ranting
Kegiatan ini sudah dilaksanakan saat Natal Ranting
Ø  Karaoke Dana dan Lampion
Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan.
Ø  Celengan
Kegiatan ini telah dilaksanakan dalam setiap ibadah ranting
Ø  Bazaar
Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan karena adanya penyelenggaraan bazar yang juga dilaksanakan oleh Panitia MPPC di Ranting II Halong.

2.3.LAPORAN PELAKSANAAN REKOMENDASI

1.     Rekomendasi Nomor 01/R/PD.14-PC.9-RAKER.02-XVIII/2012

Merekomendasikan kepada Pengurus Ranting untuk mengevaluasi Panitia Pembangunan Gedung Sekretariat jika dalam  waktu tiga bulan tidak ada pekerjaan lanjutan  maka panitia harus dibubarkan.
ü  Pembangunan Gedung Sekretariat telah dan sementara berlangsung sehingga evaluasi bahkan pembubaran terhadap penitia tidak dilakukan, walaupun pelaksanaan pembangunan lanjutan itu dimotori oleh donatur secara individu dengan support Badan Majelis Jemaat.

2.     Rekomendasi Nomor 02/R/PD.14-PC.9-RAKER.02-XVIII/2012

Merekomendasikan kepada Pengurus Ranting untuk melakukan Pelantikan Pengurus Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Sdri, Maya Pattiradjawane sebagai Ketua Bidang II dan Sdri. Krisye Wattimena sebagai Ketua Bidang V.
ü  Perintah rekomendasi ini sudah dilaksanakan dengan melakukan pelantikan terhadap Sdr. Rido Steven Leuwol sebagai Ketua Bidang II menggantikan Sdri. Maya Pattiradjawane dan melantik Sdri Moren Manusiwa sebagai Ketua Bidang V serta melantik Sdri Jean Anakotta sebagai Sekretaris Bidang V mengisi posisi yang telah ditinggalkan oleh Sdri. Moren Manusiwa karena dilantik sebagai Ketua Bidang V.


III. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
Selain berbagai program yang diputuskan dalam Raker sebelumnya, terdapat pula beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus ranting berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggota. Kebijakan-kebijakan itu antara lain :
ü  Pembentukan dan Pelantikan serta Pembubaran Panitia MPPC XXIII yang dipercayakan kepada AMGPM Ranting II Halong.
ü  Kegiatan pencarian dana Ayam Bumbu RW untuk menunjang pelaksanaan Perayaan Natal Ranting.
ü  Pengutusan perwakilan dari AMGPM Ranting II dalam persidangan Jemaat Halong XXXV di Gereja Anugerah

V.    HAMBATAN-HAMBATAN
Dalam perjalanan  tugas dan tanggung jawab pelayanan yang telah kita lewati bersama tidak terlepas dari berbagai hambatan yang perlu kami sampaikan guna perbaikan diwaktu-waktu mendatang. Hambatan-hambatan tersebut antara lain:
1.         Kurang maksimalnya kesadaran Pengurus, anggota dan juga pembina dalam melaksanakan berbagai tugas yang dipercayakan.
2.         Kurang adanya kesadaran dari hampir seluruh komposisi Kepanitiaan Pembangunan Gedung Sekretariat dan Serbaguna AMGPM Ranting II Halong untuk melanjutkan berbagai pekerjaan lanjut yang masih menjadi tanggung jawab bersama.
3.         Belum maksimalnya kerja sama yang baik antara Badan Majelis Jemaaat GPM Halong dalam mendukung berbagai kegiataan AMGPM di wilayah Ranting II Halong.
4.         Pengurus dan anggota belum memiliki kesadaran secara maksimal untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran.

V.   SARAN
Mereviuw berbagai pengalaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah kita lalui dari Tahun pelayanan 2011 hingga penghujung akhir periode kepengurusan kali ini, maka ada beberapa saran yang perlu kami sampaikan dengan harapan dapat dijadikan acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kita kedepan, antara lain:
1.    Dalam proses penetapan berbagai program kerja nantinya, sangat diharapkan agar semua pihak yang bergumul dalam Rapat Ranting ini dapat menyesuaikan waktu, situasi dan kondisi serta keberadaan ranting ini untuk selanjutnya memulai perjalanan pelayanan kedepan.
2.    Dalam perjalanan Tahun pelayanan kedepan hendaknya berbagai program yang diangkat dan disetujui dalam Rapat Ranting ini menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh seluruh komponen warga Ranting, baik Pengurus, Anggota, Pembina maupun para Senioritas.
3.    Dalam memilih Pengurus yang baru dalam Rapat Ranting ini, hendaknya dapat memilih kader-kader AMGPM yang sungguh-sungguh mencintai organisasi ini dan menjadikan organisasi ini sebagai wadah untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal bagi Tuhan, sehingga apa pun yang dilakukan oleh kepengurusan yang baru nanti, dilakukan hanya dan untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus sebagai kepala organisasi.

VI. PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban program dan evaluasi program pelayanan Pengurus AMGPM Ranting II Halong ini kami sampaikan dalam forum Rapat Ranting ini. Kami menyadari sungguh bahwa keberhasilan maupun kegagalan sejumlah program turut  menyertai pelaksanaan program-program ranting di sepanjang perjalanan kepengurusan ini sebagaimana terlampir didepan.
Olehnya itu, melalui kesempatan yang paling berbahagia ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dengan berharap agar tahun pelayanan kemarin kiranya akan semakin memberikan motivasi bagi kita untuk lebih giat guna menghasilkan berbagai karya pelayanan yang lebih baik lagi dalam perjalanan pelayanan di waktu-waktu mendatang.
Melalui kesempatan ini pun, kami turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Pengurus Cabang Kyrie Eleison II, Majelis Jemaat GPM Halong, Pemerintah Negeri Halong, Pembina, Donatur serta para Senioritas AMGPM Ranting II Halong, rekan-rekan Pengurus dan juga anggota AMGPM Ranting II Halong atas berbagai dukungan, terutama doa maupun finansial serta partisipasinya dalam membantu kami untuk merealisasikan berbagai program yang diprogramkan sejak Tahun 2011 hingga penghujung tugas dan tanggung jawab kepengurusan ini. Harapan kami, semoga kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini, akan terus terpelihara dan semakin ditingkatkan di tahun pelayanan yang baru nanti..
Doa kami, Tuhan Yesus Kristus sebagai kepala organisasi ini akan selalu memberkati kita semua dalam berbagai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Terlebih lagi, bagi kader-kader terbaik AMGPM Ranting II Halong yang telah disiapkan Tuhan untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab pelayanan guna mewujudkan jawaban terbaik bagi perkembangan ranting ini di waktu mendatang, terutama untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus selakku kepala organisasi ini.

Ingatlah Motto kita:
“KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA”

PENGURUS RANTING




Sdr. Elvis Ch Lahallo
Sdri. Aci Pembuaian
Ketua
Sekretaris

RANCANGAN KRITERIA DAN TATA CARA
PENCALONAN PEMILIHAN PENGURUS AMGPM
DAERAH PULAU AMBON
CABANG KYRIE ELEISON II
RANTING II HALONG
 

I.       KRITERIA PENCALONAN KETUA DAN SEKRETARIS RANTING
1.       Anggota biasa AMGPM Ranting II Halong dan peserta biasaa yang hadir dalam Rapat Ranting XXII.
2.       Sedang tidak menjalani disiplin Gereja dan tidak terlibat organisasi terlarang, baik menurut Gereja maupun Pemerintah.
3.       Mempunyai pengalaman berorganisasi A minimal 3 Tahun
4.       Aktivis AMGPM yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap AMGPM Ranting II Halong
5.       Berdomisili dalam daerah pelayanan AMGPM Ranting II Halong
6.       Bakal Calon Ketua dan Sekretaris tidak boleh memiliki jabatan rangkap dalam organisasi lain, khususnya yang berafiliasi pada politik praktis.
7.       Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Ranting harus sehat jasmani dan rohani.

II.      TATA CARA PENCALONAN
1.       Setiap peserta biasa berhak mengajukan satu orang Bakal Calon Ketua dan satu orang Bakal Calon Sekretaris Ranting pada kertas yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
2.       Setiap Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Ranting minimal didukung oleh 8 suara
3.       Setiap Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Ranting adalah mereka yang hadir dalam Rapat Ranting XXII AMGPM Ranting II Halong sebagai Peserta Biasa.
4.       Bakal Calon yang telah terpilih harus diteliti berdasarkan kriteria pencalonan.
5.       Bakal Calon yang telah memenuhi kriteria pencalonan, dinyatakan sebagai calon untuk dipilih.

III.    PROSEDUR PEMILIHAN KETUA DAN SEKRETARIS RANTING
1.       Ketua dan Sekretaris Ranting dipilih langsung dalam Rapat Ranting XXII AMGPM Ranting II Halong.
2.       Pemilihan Ketua dan Sekretaris dilakukan secara terpisah.
3.       Apabila Bakal Calon Ketua dan Sekretaris Ranting yang telah disahkan sebagai calon adalah calon tunggal, maka pemilihantidak perlu lagi dilakukan dan Majelis Ketua dapat langsung mensahkan calon tersebut sebagai Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih AMGPM Ranting II Halong periode Tahun 2012-2014 dengan meminta persetujuan sidang.
4.       Setiap peserta bisa memilih secara terpisah masing-masing seorang diantara Bakal Calon yang telah disahkan sebagai Calon Ketua dan Sekretaris pada kertas yang telah disediakan oleh Majelis Ketua dengan dibubuhi Cap Ranting.
5.       Kertas suara ditempatkan pada kotak suara yang sebelumnya dinyatakan kosong oleh peserta Rapat Ranting XXII AMGPM Ranting II Halong.
6.       Perhitungan jumlah suara disesuaikan dengan jumlah suara peserta biasa yang hadir dengan disaksikan oleh Majelis Ketua dan seorang saksi yang ditunjuk oleh peserta Rapat Ranting XXII AMGPM Ranting II Halong.
7.       Calon Ketua dan Sekretaris Ranting yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah menjadi Ketua dan Sekretaris Ranting II Halong periode 2012-2014.
8.       Apabila dalam pemilihan terdaapat suara terbanyak yang sama, maka perhitungan diulangi hanya untuk calon-calon tersebut saja.
9.       Dalam melengkapi seluruh komposisi AMGPM Ranting II Halong periode 2012-2014, maka Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih akan menunjuk 3 orang yaitu 1 orang pengurus periode 2010-2012, 1 orang anggota biasa dan 1 orang Majelis Ketua bertindak sebagai Tim Formatur.
10.     Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih, bertindak sebagai Ketua dan Sekretaris Formatur.


Ditetapkan di    :    Halong
Pada Tanggal    :    14 April 2014




MAJELIS KETUA
1. ……………………………
2. ……………………………
3. ……………………………
4. ……………………………
5. ……………………………

SEKRETARIS PERSIDANGAN



Sdri. Aci Pembuaian













DAFTAR HADIR
 PESERTA RAPAT RANTING AMGPM RANTING II HALONG
14 APRIL 2013


No
Nama Peserta
Status
No HP





































































































































No
Nama Peserta
Status
No HP
























































































































































 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



Religious Comments Pictures
javascript:void(0)