Ambon - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda
Maluku telah menyiapkan surat dan hari ini akan disampaikan kepada Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Maluku untuk meminta bantuan tenaga ahli guna memeriksa
fisik proyek Kantor DPRD Kabupaten SBT.
“Sudah saya bikin surat besok (hari
ini-red) dikirim ke sana untuk minta tenaga ahlinya,” kata Direktur
Reskrimsus, Kombes Pol. Sulistyono kepada Siwalima di ruang kerjanya,
Selasa (11/2).
Sulistyono mengatakan, pemeriksan
saksi untuk sementara belum dilakukan hingga pemeriksaan fisik proyek.
“Sementara belum kita tunggu ahli
saja sambil turun bersama PU kita periksa saksi-saksi di sana. Jadi kita tunggu
PU dulu,” ujarnya.
Sulistyono mengaku, penyidik di
Ditreskrimsus berjumlah 12 orang. Walaupun banyak kasus, namun prosesnya tetap
berjalan. “Tetap jalan itu, penyidik saya 12 walaupun kasusnya numpuk,”
tandasnya.
Tokoh masyarakat SBT, Djabar
Tianotak pernah menyebutkan, proyek pembangunan Kantor DPRD SBT dikerjakan oleh
PT Dirgantaran Sakti milik Hong Dianto alias Ko Dum. Proyek tersebut dikerjakan
tahun 2010, dan baru dianggarkan dalam APBD tahun 2011. “Banyak kejanggalan
dalam proyek senilai Rp14,8 Milyar itu,” kata Tianotak, kepada Siwalima,
Sabtu (9/11) tahun lalu, di Ambon.
Selain dugaan korupsi, lanjut
Tianotak, proyek itu menyalahi Perda Tata Ruang Wilayah dan RPJMD yang telah
ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif.
Tianotak menuding ada kongkalikong
antara Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan Badan Anggaran DPRD, sehingga
proyek tersebut berjalan mulus. “Pembangunan kantor DPRD bukan di Bula tetapi
di dataran Hinimoa. Tetapi pembangunannya mulus karena kongkalikong antar
Bupati dan anggota dewan dengan dugaan imbalan Rp2,5 miliar untuk anggota
dewan,” tandas Tianotak.
Informasi lainnya menyebutkan,
proyek pembangunan Kantor DPRD SBT senilai Rp 14,8 miliar itu diduga
dikerjakan oleh Bupati setempat Abdullah Vanath. Ia memakai bendera PT. Catur
Dharma Indah, perusahaan pribadi dengan Direktur Indah, keponakannya sendiri.
Proyek ini diduga dikerjakan tanpa tender pada tahun 2010, dan kemudian dianggarkan
dalam APBD 2011. (S-27)
Sumber :
http://www.siwalimanews.com/post/polisi_surati_dinas_pu_maluku_minta_periksa_kantor_dprd_sbt
Artikel berikutnya
»
Polres SBT Limpahkan Kasus Pemukulan Kepala Bawasada ke Kejari
Bula - Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melimpahkan kasus pemukulan kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten SBT, Umar Billahmar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.
Untuk menguatkan pelimpahan kasus tersebut, Polres SBT telah memeriksa beberapa saksi, termasuk memeriksa Pimpinan Proyek (Pimpro) Fatma Pelu serta konsultan
Demikian dijelaskan Kaplores SBT, AKBP Hasan Mukadar kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (5/5)
"Setelah lakukan pemeriksaan selama satu minggu lebih akhirnya, penyusunan berkas pertama yang direncangkan akan diserahkan telah rampung," ungkapnya.
Pelaku pemukulan Rahman Ambar dan Habib Kabiran, kata Kapolres, sementara di tahan Polres SBT untuk selanjutnya menunggu pelimpahan ke Kejari Masohi.
"Setelah dilakukan penyerahan tahap pertama ke Kejari Masohi, jika ada petunjuk untuk dikembalikan, nanti baru dilengkapi kembali berkas tersebut, sambil menunggu penangguhan penahanan dua tersangka, "katanya.
Selain kedua tersangka tersebut, Kapolres juga mengakui, akan memeriksa dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sambil mendengar saksi yang milihat langsung pemukulan korban yang melibatkan dua anggota Polres SBT.
Dikatakan, dari pengakuan istri tersangka Rugaya yang juga sebagai pemilik PT Fatma Family yang mengerjakan pekerjakan paket Pembangunan Saluran Drainase, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) SBT tahun anggaran 2009. yang mana pemilik PT Fatma Family meminta kedua anggota tersebut untuk mencegah suaminya, jika terjadi sesuatu yang tidak diingingkan, namun sebelum tiba dilokasi terlebih dahulu terjadi insiden pemukulan, sehingga keterlibatan kedua anggota tersebut tidak terlibat.
Namun untuk menindak lanjuti tudingan tersebut, tegas Kapolres, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan.
Kapolres menambahkan, Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (mg-5)
- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/polres_sbt_limpahkan_kasus_pemukulan_kepala_bawasada_ke_kejari#sthash.EIRhR4Jj.dpuf
Artikel berikutnya
»






0 komentar:
Posting Komentar
Silakan Berkomentar...