BERITA

Print Friendly and PDF



Ambon - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku telah menyiapkan surat dan hari ini akan disampaikan kepada  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku untuk meminta bantuan tenaga ahli guna memeriksa fisik proyek Kantor DPRD Kabupaten SBT.
“Sudah saya bikin surat besok (hari ini-red) dikirim ke sana untuk minta tenaga ahlinya,” kata Direktur  Reskrimsus, Kom­bes Pol. Sulistyono kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Sulistyono mengatakan, pemeriksan saksi untuk sementara belum dilakukan hingga pemeriksaan fisik proyek.
“Sementara belum kita tunggu ahli saja sambil turun bersama PU kita periksa saksi-saksi di sana. Jadi kita tunggu PU dulu,” ujarnya.
Sulistyono mengaku, penyidik di Ditreskrimsus berjumlah 12 orang. Walaupun banyak kasus, namun prosesnya tetap berjalan. “Tetap jalan itu, penyidik saya 12 walaupun kasusnya numpuk,” tandasnya.
Tokoh masyarakat SBT, Djabar Tianotak pernah menyebutkan, proyek pembangunan Kantor DPRD SBT dikerjakan oleh PT Dirgantaran Sakti milik Hong Dianto alias Ko Dum. Proyek tersebut dikerjakan tahun 2010, dan baru dianggarkan dalam APBD tahun 2011. “Banyak kejanggalan dalam  proyek senilai Rp14,8 Milyar itu,” kata Tianotak, kepada Siwalima, Sabtu (9/11) tahun lalu, di Ambon.
Selain dugaan korupsi, lanjut Tianotak, proyek itu menyalahi Perda Tata Ruang Wilayah dan RPJMD yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif.
Tianotak menuding  ada kongka­likong antara Bupati SBT, Abdullah Vanath dengan Badan Anggaran  DPRD, sehingga proyek tersebut berjalan mulus. “Pembangunan kantor DPRD bukan di Bula tetapi di dataran Hinimoa. Tetapi pemba­ngunannya mulus karena kongka­likong antar Bupati dan anggota dewan dengan dugaan imbalan Rp2,5 miliar untuk anggota dewan,” tandas Tianotak.
Informasi lainnya menyebutkan, proyek pembangunan Kantor DPRD  SBT senilai Rp 14,8 miliar itu diduga dikerjakan oleh Bupati setempat Abdullah Vanath. Ia memakai bendera PT. Catur Dharma Indah, perusahaan pribadi dengan Direktur Indah, keponakannya sendiri. Proyek ini diduga dikerjakan tanpa tender pada tahun 2010, dan kemudian diang­garkan dalam APBD 2011.  (S-27)

Sumber :
http://www.siwalimanews.com/post/polisi_surati_dinas_pu_maluku_minta_periksa_kantor_dprd_sbt
Artikel berikutnya » Polres SBT Limpahkan Kasus Pemukulan Kepala Bawasada ke Kejari Bula - Polres Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melimpahkan kasus pemukulan kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten SBT, Umar Billahmar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi. Untuk menguatkan pelimpahan kasus tersebut, Polres SBT telah memeriksa beberapa saksi, termasuk memeriksa Pimpinan Proyek (Pimpro) Fatma Pelu serta konsultan Demikian dijelaskan Kaplores SBT, AKBP Hasan Mukadar kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (5/5) "Setelah lakukan pemeriksaan selama satu minggu lebih akhirnya, penyusunan berkas pertama yang direncangkan akan diserahkan telah rampung," ungkapnya. Pelaku pemukulan Rahman Ambar dan Habib Kabiran, kata Kapolres, sementara di tahan Polres SBT untuk selanjutnya menunggu pelimpahan ke Kejari Masohi. "Setelah dilakukan penyerahan tahap pertama ke Kejari Masohi, jika ada petunjuk untuk dikembalikan, nanti baru dilengkapi kembali berkas tersebut, sambil menunggu penangguhan penahanan dua tersangka, "katanya. Selain kedua tersangka tersebut, Kapolres juga mengakui, akan memeriksa dua anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sambil mendengar saksi yang milihat langsung pemukulan korban yang melibatkan dua anggota Polres SBT. Dikatakan, dari pengakuan istri tersangka Rugaya yang juga sebagai pemilik PT Fatma Family yang mengerjakan pekerjakan paket Pembangunan Saluran Drainase, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) SBT tahun anggaran 2009. yang mana pemilik PT Fatma Family meminta kedua anggota tersebut untuk mencegah suaminya, jika terjadi sesuatu yang tidak diingingkan, namun sebelum tiba dilokasi terlebih dahulu terjadi insiden pemukulan, sehingga keterlibatan kedua anggota tersebut tidak terlibat. Namun untuk menindak lanjuti tudingan tersebut, tegas Kapolres, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan. Kapolres menambahkan, Kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (mg-5) - See more at: http://www.siwalimanews.com/post/polres_sbt_limpahkan_kasus_pemukulan_kepala_bawasada_ke_kejari#sthash.EIRhR4Jj.dpuf Artikel berikutnya »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan Berkomentar...




Religious Comments Pictures
javascript:void(0)